Gaji dan Ketenagakerjaan

Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT: Perbedaan yang Perlu Anda Pahami

admin
Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT: Perbedaan yang Perlu Anda Pahami
Foto: Scott Graham / Unsplash

Sebelum mulai bekerja, Anda biasanya akan diminta menandatangani perjanjian kerja. Di Indonesia, perjanjian ini umumnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PKWT dan PKWTT. Keduanya memiliki karakter, masa berlaku, dan konsekuensi yang berbeda, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Memahami perbedaannya akan membantu Anda mengetahui posisi dan hak Anda sebagai pekerja, sekaligus mempersiapkan langkah karier dengan lebih matang.

Mengenal PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau sampai suatu pekerjaan selesai. Karyawan dengan PKWT sering disebut karyawan kontrak. Jenis perjanjian ini dimaksudkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, berbasis proyek, atau berkaitan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.

Ciri-ciri PKWT

  • Memiliki batas waktu yang jelas atau terikat pada selesainya pekerjaan tertentu.
  • Dibuat secara tertulis dan memuat hak serta kewajiban kedua pihak.
  • Umumnya tidak boleh mensyaratkan masa percobaan.
  • Dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Peraturan yang berlaku juga mengatur adanya uang kompensasi bagi pekerja PKWT ketika kontraknya berakhir, dengan syarat dan perhitungan tertentu. Karena ketentuan ini bisa berubah, periksa regulasi terbaru atau tanyakan langsung kepada HR mengenai penerapannya di tempat Anda bekerja.

Mengenal PKWTT

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu. Karyawan dengan PKWTT umumnya disebut karyawan tetap. Hubungan kerjanya berlangsung terus hingga terjadi pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, memasuki usia pensiun, atau sebab lain yang diatur peraturan.

Ciri-ciri PKWTT

  • Tidak memiliki tanggal berakhir yang ditentukan di awal.
  • Dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, meskipun bentuk tertulis jauh lebih disarankan.
  • Boleh mensyaratkan masa percobaan dengan batas waktu tertentu sesuai peraturan.
  • Pemutusan hubungan kerja mengikuti prosedur dan ketentuan pesangon yang berlaku.

Perbandingan PKWT dan PKWTT Secara Ringkas

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan beberapa aspek utama:

  • Jangka waktu: PKWT terbatas; PKWTT tidak terbatas.
  • Jenis pekerjaan: PKWT untuk pekerjaan sementara atau berbasis proyek; PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus.
  • Masa percobaan: PKWT umumnya tidak boleh; PKWTT boleh dengan batas tertentu.
  • Saat hubungan kerja berakhir: PKWT berakhir sesuai kontrak dengan hak kompensasi tertentu; PKWTT mengikuti ketentuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.
  • Hak dasar: Keduanya tetap berhak atas upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan kerja.

Satu hal penting: status kontrak tidak mengurangi hak dasar Anda sebagai pekerja. Karyawan kontrak tetap berhak atas upah yang layak, waktu istirahat, dan kepesertaan program jaminan sosial.

Contoh Ilustrasi Situasi Kerja

Berikut beberapa contoh ilustrasi hipotetis untuk menggambarkan penerapan kedua jenis perjanjian:

  1. Sebuah perusahaan membutuhkan tenaga tambahan selama enam bulan untuk proyek pembangunan sistem baru. Kontrak yang wajar untuk kebutuhan ini adalah PKWT dengan masa berlaku sesuai durasi proyek.
  2. Seorang staf administrasi keuangan menangani pembukuan harian yang akan selalu dibutuhkan perusahaan. Pekerjaan semacam ini bersifat terus-menerus sehingga lebih tepat menggunakan PKWTT.
  3. Seorang pekerja kontrak menjalani kontrak satu tahun, lalu diperpanjang beberapa kali untuk pekerjaan yang sama dan bersifat tetap. Dalam situasi seperti ini, pekerja perlu memeriksa apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpanjangan dan pembaruan PKWT.

Hak yang Tetap Melekat pada Pekerja Kontrak

Masih ada anggapan bahwa karyawan kontrak memiliki hak yang jauh lebih sedikit dibanding karyawan tetap. Kenyataannya, banyak hak dasar berlaku sama. Pekerja PKWT tetap berhak atas upah yang tidak lebih rendah dari ketentuan upah minimum, upah lembur bila bekerja melebihi jam kerja normal, waktu istirahat dan cuti sesuai syarat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta lingkungan kerja yang aman. Perbedaan utama terletak pada kepastian jangka waktu hubungan kerja dan mekanisme saat hubungan kerja berakhir.

Karena itu, jangan ragu menanyakan hak-hak tersebut kepada HR sejak awal. Pertanyaan yang disampaikan dengan sopan justru menunjukkan bahwa Anda profesional dan memahami aturan main.

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak

Luangkan waktu membaca kontrak secara utuh, jangan hanya halaman terakhir. Gunakan daftar periksa berikut:

  • Jenis perjanjian yang tertulis, apakah PKWT atau PKWTT.
  • Tanggal mulai dan tanggal berakhir, khusus untuk PKWT.
  • Jabatan, uraian tugas, dan lokasi kerja.
  • Besaran upah, komponen tunjangan, dan cara pembayarannya.
  • Ketentuan jam kerja, lembur, dan cuti.
  • Ketentuan masa percobaan, jika ada.
  • Syarat dan prosedur bila salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja lebih awal.
  • Pastikan Anda menerima salinan kontrak yang sudah ditandatangani kedua pihak.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  • Tidak menyimpan salinan kontrak. Tanpa salinan, Anda akan kesulitan membuktikan hak jika terjadi perselisihan.
  • Menandatangani kontrak kosong atau belum lengkap. Pastikan semua kolom penting sudah terisi sebelum Anda menandatangani.
  • Mengabaikan klausul pengakhiran kontrak. Klausul ini menentukan apa yang terjadi jika Anda atau perusahaan ingin berhenti sebelum masa kontrak selesai.
  • Menganggap karyawan kontrak tidak berhak atas jaminan sosial. Anggapan ini keliru; kepesertaan jaminan sosial berlaku juga bagi pekerja PKWT.

Jika Hak Anda Tidak Dipenuhi

Apabila Anda merasa jenis kontrak atau pelaksanaannya tidak sesuai, lakukan langkah berikut:

  1. Baca ulang kontrak dan peraturan perusahaan untuk memastikan apa yang telah disepakati.
  2. Kumpulkan dokumen pendukung seperti slip gaji, surat perpanjangan kontrak, dan korespondensi kerja.
  3. Diskusikan dengan bagian HR secara baik-baik dan catat hasil pembicaraannya.
  4. Jika belum ada titik temu, minta pendampingan serikat pekerja bila tersedia, lalu konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat yang dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

Persiapan Menjelang Kontrak Berakhir

Jika Anda bekerja dengan PKWT, tandai tanggal berakhirnya kontrak di kalender. Beberapa minggu sebelumnya, ajak atasan atau HR berdiskusi tentang kemungkinan perpanjangan, pembaruan, atau pengangkatan. Sementara itu, perbarui catatan pencapaian kerja Anda, rapikan portofolio, dan simpan dokumen penting seperti kontrak, slip gaji, serta surat keterangan kerja. Jika kontrak tidak dilanjutkan, tanyakan hak yang menjadi milik Anda saat kontrak berakhir sesuai peraturan yang berlaku, termasuk uang kompensasi dan sisa hak cuti.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap?

Bisa. Banyak perusahaan mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi. Pengangkatan ini sebaiknya dituangkan dalam perjanjian kerja baru yang tertulis.

Apakah karyawan PKWT berhak atas THR?

Pada umumnya, pekerja yang memenuhi syarat masa kerja tertentu berhak atas THR, baik berstatus kontrak maupun tetap. Ketentuan rinci mengenai syarat dan perhitungannya sebaiknya Anda cek pada peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika saya ingin berhenti sebelum kontrak PKWT selesai?

Periksa klausul pengakhiran dalam kontrak Anda. Pengakhiran sebelum waktunya bisa menimbulkan kewajiban tertentu bagi pihak yang mengakhiri. Diskusikan dengan HR lebih dulu agar prosesnya berjalan baik.

Kesimpulan

PKWT dan PKWTT sama-sama sah sebagai dasar hubungan kerja, tetapi masing-masing memiliki tujuan dan konsekuensi berbeda. PKWT cocok untuk pekerjaan sementara, sedangkan PKWTT untuk pekerjaan yang berlangsung terus-menerus. Apa pun status Anda, hak dasar sebagai pekerja tetap melekat. Biasakan membaca kontrak dengan teliti, menyimpan salinannya, dan merujuk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bila ada hal yang meragukan.